Label

Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan ? Jangan khawatir, ada program Relaksasi tunggakan dari pemerintah lho.

 Dimasa pandemi saat ini kebutuhan akan pelayanan kesehatan dirasa sangat penting bagi kita semua. Terlebih pada kita yang saat ini harus dianjurkan tetap kontrol rutin ke Rumah Sakit disaat pandemi seperti ini. Tapi bagaimana jika ada kasus dimana kartu BPJS Kesehatan kita ada tunggakan yang cukup lama dan saat ini kita belum mampu untuk melunasinya. Eits, jangan bingung dulu teman-teman, saat ini pemerintah sedang ada program mengenai relaksasi tunggakan uiran BPJS Kesehatan lho. Saya pikir ini adalah kesempatan yang jangan disia-siakan bagi teman-teman yang memiliki tunggakan iuran BPJS yang cukup lama. Mau tau detail dan contoh nya seperti apa, bisa disimak terus ya teman-teman.

Baca juga :Mendatangi rumah sakit saat pandemi? apakah aman?

Pemerintah saat ini memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta BPJS Kesehatan segmen peserta bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha. Program relaksasi tunggakan ini memberikan peluang kepada teman-teman yang BPJS Kesehatannya terdapat tunggakan tetap bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Saya beri contoh kasusnya dibawah supaya teman-teman bisa lebih mudah memahami ya.


Jika sebelumnya teman-teman yang mempunya tunggakan iuran BPJS  Kesehatan dan ingin menggunakannya kembali, maka teman wajib melunasi penuh iuran yang yang sebelumnya tidak terbayarkan. Nah dengan program ini teman-teman yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 Bulan  bisa membayarkan cukup 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif kembali. 

Tetapi untuk teman-teman ketahui, sisa tunggakan bukan berarti hilang ya, sisa tunggakan tetap harus teman-teman lunasi. menurut info yang saya dapatkan tunggakan bisa dilunasi sampai desember 2021 lho, dan bisa dicicil dengan mengajukan cicilan sesuai kemampuan teman-teman.

Baca juga : Pentingnya mempunyai BPJS atau Asuransi Swasta

Contoh kasus : Tunggakan 1 tahun (12 Bulan), untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan kembali, teman-teman cukup bayar tunggakan 6 bulan. Sisanya yang 6 bulan tunggakan bisa dicicil hingga desember 2021 dan besar nya cicilan sesuai kesepakatan yang sudah dilakukan.

Bagaimana cara supaya kita dapat mengikuti program ini ? mudah saja, teman-teman cukup mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota teman-teman. 

Saya rasa ini adalah kesempatan yang tidak boleh disia-siakan oleh teman-teman yang mungkin ada tunggakan yang cukup lama di BPJS Kesehatan. Kartu bisa kembali langsung aktif dan tunggakan sisa bisa dicicil sesuai kemampuan teman-teman.

Yups, demikian yang bisa saya share untuk postingan kali ini. Jangan segan-segan untuk bertanya jika ada pertanyaan ya. Salam Sehat. Terimakasih

0 Response to "Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan ? Jangan khawatir, ada program Relaksasi tunggakan dari pemerintah lho."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel