Label

Prosedur rawat inap menggunakan BPJS

Masih banyak pertanyaan dan kebingungan yang muncul mengenai prosedur ranap inap menggunakan layanan BPJS. Apakah kita bisa langsung rawat inap saat itu juga ketika merasakan sakit ? apa saja yg perlu disiapkan? Di postingan kali ini langsung saya jawab kekhawatiran dan pertanyaan teman-teman sekalian. 


Untuk dapat rawat inap menggunakan layanan BPJS, ada dua alur yang umumnya terjadi dilapangan. Pertama, pasien setelah rawat jalan dari poliklinik yang sudah didatangi ternyata dianjurkan atau diminta rawat inap oleh dokter spesialisnya, untuk kasus yang seperti ini pasien bisa langsung rawat inap sesuai jadwal rawat inap yang sudah di buatkan oleh dokter. dengan catatan saat rawat jalan sebelumnya menggunakan layanan BPJS ya. 



Kedua, pasien keadaan gawat darurat dan masuk emergency atau IGD rumah sakit. Untuk kasus seperti ini tentunya pasien bisa langsung rawat inap pada saat itu juga (tanpa dijadwalkan) karena pasien memang membutuhkan perawatan lebih lanjut dan secepatnya.


Selanjutnya apa yang harus dipersiapkan? hanya kartu BPJS yang aktif saja kok, hanya itu saja lho. Jadi untuk teman-teman jangan khawatir dan bingung, jika keadaan darurat bisa langsung masuk IGD rumah sakit (yang berkerja sama dengan BPJS), jika keadaan masih baik dan cukup perlu ke poli spesialis untuk selanjutnya rawat inap ataupun operasi, sebelumnya bisa minta rujukan dahulu ke faskes pertama atau puskesmas ya.

Sekian dulu postingan kali ini. jangan segan segan untuk bertanya jika ada yang mengganjal di hati dan pikiran ya. Salam sehat. Terimakasih.

0 Response to "Prosedur rawat inap menggunakan BPJS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel